Sejarah Kabupaten Kotawaringin Barat
![]() |
Kantor Bupati Kotawaringin Barat |
Daerah Swapraja Kotawaringin terbagi atas beberapa Kecamatan dan dikepalai oleh seorang Camat (dahulu Asisten Wedana atau Kiai). Adapun daftar Kecamatan tersebut adalah :
1. Kecamatan Arut Selatan, ibukota Pangkalan Bun
2. Kecamatan Kumai, ibukota Kumai
3. Kecamatan Sukamara, ibukota Sukamara
4. Kecamatan Bulik, ibukota Nanga Bulik
Lembaga Eksekutif yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) Kabupaten Kotawaringin berkedudukan di Sampit. Karena wilayah Swapraja Kotawaringin merupakan bagian dari Kabupaten Kotawaringin maka wakil-wakilnya dipilih dari daerah tersebut melalui partai dan organisasi yang ada. Berikut ini daftar nama-nama DPRDS Kabupaten Kotawaringin :
1. M. Abdullah Mahmud dari Partai Masyumi
2. Ahmad Said dari BPRI
3. Dahlan Abbas dari Partai Masyumi
4. M. Sahloel dari PNI
5. Gusti M.Sanusi dari PNI
6. Djanuri dari SKI
7. I. Ismail dari Parkindo
Berikut ini adalah daftar kepala daerah Swapraja Kotawaringin :
1. Basri, BA
2. Gst. Ahmad
3. M. Shaleh
4. Abd. Muis
5. Rozani
6. Syukur
7. C. Mihing (Ketua KDH Tk.II Ketua Barat yang ke-1)
Setelah berjalan beberapa tahun daerah ini berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin, atas dasar kemauan rakyatnya yang disalurkan melalui wakil-wakilnya dalam partai organisasi agar daerah Swapraja Kotawaringin/Kawedanan Pangkalan Bun memisahkan diri dari Kabupaten Kotawaringin menjadi satu daerah Kabupaten sendiri. Tuntutan ini oleh wakil-wakilnya yang duduk di DPRDS diperjuangkan dalam sidang yang pertama tahun 1955 dengan mengajukan suatu mosi tertanggal 21 Juni 1955 di Sampit yang ditandatangani oleh :
1. Dahlan Abbas
2. Abdullah Mahmud
3. Azhar Mukhtas
4. Ahmad Said
5. Djainuri
6. Gusti M. Sanusi
Mosi tersebut oleh sidang DPRDS dapat disetujui dan dikuatkan dengan keputusan DPRDS Kabupaten Kotawaringin yang merupakan suatu resolusi tertanggal di Sampit 30 Juni 1955 Nomor: A-12-DPR-55 yang disampaikan kepada :
1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
2. Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin
3. Residen Kalimantan Selatan di Banjarmasin
4. Bupati/Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin di Sampit
Dengan keputusan DPRDS Kabupaten Kotawaringin tersebut setelah sampai di Pemerintah Pusat, kemudian datanglah utusan dari Parlemen Pusat ke Pangkalan Bun untuk meninjau keadaan daerah dan masyarakatnya, terutama tentang keinginan yang menjiwai mosi tersebut apakah memang benar-benar datangnya dari masyarakat. Oleh Pemerintah Pusat dikeluarkan UU No: 27 tahun 1959 tentang Pembagian Dati I Kotawaringin menjadi dua daerah Kabupaten atau pembentukan daerah Kabupaten atau Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ibukota Sampit dan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan ibukota Pangkalan Bun, yang pada waktu itu sudah berada dalam lingkungan Daerah Kabupaten Propinsi Kalimantan Tengah.
Demikianlah rekaman sejarah peristiwa-peristiwa yang terjadi sampai dengan lahirnya Kabupaten Kotawaringin Barat yang diresmikan oleh Gubernur Tjilik Riwut yang bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 3 Oktober 1959 pukul 09.15 bertempat di Balai Sembaga Mas Pangkalan Bun dalam suatu upacara resmi, dengan C. Mihing sebagai Bupati Kepala Daerah. Sehingga dalam sejarah Kabupaten Kotawaringin Barat C. Mihing adalah Bupati yang pertama dan sebagai aparat Pemerintahan yang ditugaskan mempersiapkan guna menyambut lahirnya daerah ini menjadi daerah Kabupaten.
![]() |
Balai Sembaga Mas, Kabupaten Kotawaringin Barat |